politik

Ini Sosok Dharma Pongrekun Jenderal Bintang 3 yang Lolos Cagub Lewat Jalur Independen, Diduga Catutkan KTP Warga Jakarta

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:47 WIB
Potret Dharma Pongrekun - Kun Wardana Cagub Jakarta 2024 (Instagram @jurnalayys)

Baca Juga: PLN All Out! Apel Siaga untuk Sukseskan Upacara HUT RI ke-79 di IKN 17 Agustus 2024 Besok

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana berhasil mengantongi 677.468 dukungan yang lolos verifikasi faktual.

Keduanya, melampaui syarat minimal pencalonan jalur independen yang ditetapkan sebesar 618.968 dukungan.

Hal ini memastikan, pasangan Dharma dan Kun dapat maju dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat dukungan calon perseorangan oleh KPU DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana akan melanjutkan proses pendaftaran.

Baca Juga: Anies Baswedan Curhat Soal KTP Anak yang Dicatut, Bawaslu Sebut Sudah Banyak yang Mengadu

Sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 27-29 Agustus 2024 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Penetapan pemenuhan syarat ini akan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) oleh KPU DKI Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2024.

Benarkah Catutkan KTP warga Jakarta?

Baca Juga: Tayang Sore Ini! Intip Link Live Streaming PSBS Biak vs PSM Makassar di BRI Liga 1 2024

Bukti tangkapan layar data warga DKI Jakarta (Instagram @pesan.indonesia)

Namun, menyusul hasil verifikasi faktual tersebut, muncul kabar di media sosial yang mengklaim  Dharma Pongrekun dan Kun Wardana melakukan pencatutan terhadap KTP warga Jakarta untuk memenuhi syarat dukungan.

Tentunya, kabar tersebut menimbulkan perhatian publik dan memungkinkan proses tindaklanjut atau klarifikasi dari pihak terkait sebagai bentuk transparasi.

Usai mencuatnya kabar dugaan pencatutan KTP warga Jakarta oleh Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, muncul juga ajakan untuk warga memeriksakan NIK mereka di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

Baca Juga: Imbas Pencemaran Nama Baik, V dan Jungkook BTS Resmi Gugat YouTuber Sojang Tuntut Ganti Rugi 90 Juta Won

Halaman:

Tags

Terkini