politik

Mantan Ketua KPU RI Sebut Putusan DKPP Berlebihan Dan Berpotensi Dipolitisasi

Selasa, 6 Februari 2024 | 15:53 WIB
Paslon 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Instagram)

RBG.ID - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Juri Ardiantoro merespon keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang memutus sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada KPU, meski mengatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres sah secara konstitusi.

Juri menilai, keputusan DKPP ini berlebihan dan sangat rentan dipolitisasi.

“Kita menghormati keputusan dari DKPP. Tetapi meski harus tetap dihormati, keputusan DKPP sangat belebihan dan berpotensi digunakan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Mas Gibran,” ungkapnya.

Baca Juga: Ada Tempat Nongki Ala Jejepangan, Ini 5 Rekomendasi Wisata Malang yang Harus Dicoba

Juri menegaskan, ini sengaja dikumpulkan untuk jadi amunisi mendowngrade pasangan nomor 2.”

Juri Ardiantoro kemudian menyarankan kepada masyarakat untuk tidak terlalu merisaukan putusan yang dianggapnya berlebihan tersebut, lantaran secara prinsip pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai konstitusi.

“Ketua DKPP dengan jelas menyatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Mas Gibran sebagai Cawapres lantaran sudah sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga: Cukup Bayar Rp15 Ribu, Kamu Bisa Mengenal Indahnya Candi Arjuna Wisata Primadona di Dataran Tinggi Dieng, Favoritnya Kaum Milenial hingga Turis

Lebih lanjut ia mengatakan, KPU sudah melakukan kewajiban konstitusionalnya. Hal tersebut nampak jelas dalam pertimbangan putusan DKPP itu sendiri.

Juri yang juga Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) tersebut juga mengatakan keputusan KPU yang tidak mengubah KPU pencalonan dan melakukan perintah MK tidak serta bisa disalahkan karena dua alasan.

“Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU yang dibatalkan MK dan peraturan turunan lainnya, yaitu Peraturan KPU. UU saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi hanya peraturan KPU,” tegas Juri.

Baca Juga: Subang Punya Spot Camping Riverside yang Ramah Anak, Punya Kolam Renang dan Irigasi Ikan, Cuma Rp 500 Ribu Gak Perlu Ribet Bawa Tenda

Alasan kedua, Juri Ardiantoro menuturkan, jika KPU tidak melakukan putusan MK dalam arti menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah PKPU, justru bisa menjadi masalah baru.

“Karena mengubah PKPU harus lewat rapat konsultasi dengan DPR dan itu perlu waktu. Jika menunggu perubahan pkpu, maka KPU akan dilihat tidak melakukan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik orang, sebagai calon presiden atau wapres. Ini lebih serius lagi,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini