politik

Gugatan Dikabulkan MK, Masa Jabatan Sejumlah Kepala Daerah Batal Berakhir Desember 2023, Termasuk Wali Kota Bogor Bima Arya

Kamis, 21 Desember 2023 | 19:27 WIB
Setelah memimpin agenda briefing staf di kawasan kuliner Rangga Gading, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengunjungi Posyandu Dahlia, RW.02, Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogo

RBG.ID-BOGOR, Setelah gugatannya dikabulkan Mahkamah Konsitusi (MK), Bima Arya akhirnya masih menjabat sebagai Wali Kota hingga April 2024.

Pasalnya, MK mutuskan menerima gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Dengan dikabulkannya gugatan ini oleh MK, maka secara otomatis sejumlah kepala daerah angkatan yang Pilkadanya pada 2018 dan dilantik 2019 batal berakhir pada akhir Desember ini.

Baca Juga: Bosan Camping di Hutan atau Gunung? Ini Dia Spot Camping dengan View Waduk Jatiluhur yang Bikin Kamu Gak Mau Pulang!

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama sejumlah kepala daerah melayangkan gugatan ke MK pada 15 November lalu.

“Alhamdulillah setelah melalui proses konstitusional, kami mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan ketetapan akhir masa jabatan kepala daerah yang pelantikan dilaksanakan 2019, hari ini diterima atau dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim kepada Radar Bogor, pada Kamis (21/12).

Bima Arya mengatakan, dengan adanya putusan ini menguatkan kepemimpinan Bima Arya-Dedie A Rachim untuk melaksanakan seluruh sisa masa jabatan hingga April 2024. “Secara lebih totalitas lagi memberikan kontribusi terbaik khususnya masyarakat Kota Bogor,” tandas dia.

Baca Juga: Tak Melulu Staycation! Kepoin 5 Beach Club Nusa Penida Terpopuler, Jadikan Akhir Tahun Mu Berkesan Pesona Laut Biru dan Sunsetnya Bikin Adem

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama sejumlah kepala daerah lainnya, mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun para pemohon merasa dirugikan, karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat, sejak dilantik.

Sidang tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Rabu (15/11).

Baca Juga: Malam Tahun Baruan Di Sini Yuk! Kamu Bisa Camping Pinggir Sungai, Seru-seruan di Curug Hingga Cobain Arung Jeram Loh, HTM Murah Cuman Rp 15 Ribu Aja!

Para pemohon, adalah kepala daerah yang terdiri dari Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, Wali Kota Tarakan Khairul.

Dihadapan hakim, Bima Arya menekankan terkait gugatan yang dilakukan ini, sebelumnya sudah melalui diskusi dan analisis mendalam.

Halaman:

Tags

Terkini