RBG.ID - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyampaikan kekhawatirannya soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilpres 2024.
Kekhawatiran TPN Ganjar-Mahfud tersebut muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang banjir kecaman itu.
Menurut Tama S. Langkun, juru bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, pasca putusan MK itu pihaknya mengimbau agar aparat negara bisa menjaga netralitas.
Baca Juga: Hanya 3 Hari, Diskon Rp50 Ribu Pizza Hut untuk Pembelian Produk Apa Saja, Lihat Caranya di Sini
"Semoga keanehan putusan hanya terjadi di MK dan tidak terjadi di lembaga negara lainnya," kata Tama di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Selasa (24/10).
Mungkin, lanjut Tama, ASN tetap bisa menjaga netralitas. Namun, yang dia khawatirkan adalah para pejabat-pejabat di atasnya.
Karena itu, mereka harus diingatkan agar benar-benar tetap menjaga netralitas. Dengan demikian, pemilu bisa berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: 2 Tahun Hiatus, Aktor Ji Soo Sudah Menyelesaikan Wamil, Begini Kabarnya Sekarang
Tama mengatakan, pihaknya juga bersyukur atas putusan MK soal uji materi batas usia maksimal calom presiden dan Wapres 70 tahun tidak dikabulkan.
Namun, putusan MK sebelumya, yakni Nomor 90/PUU-XXI/2023 agak aneh. Pertama, soal legal standing pemohon.
Padahal, dibandingkan sebelumnya, sekarang syarat legal standing semakin ketat.
Baca Juga: Lirik Lagu Never Really Easy - Stephanie Poetri Lengkap dengan Terjemahannya
"Tapi, syarat legal standing ini sayangnya hilang dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/ 2023," jelas Tama.
Kemudian, kata Tama, soal bertambahnya norma atau frasa dalam putusan MK yaitu kata-kata atau sedang dan pernah menjabat jabatan yang dipilih publik.