RBG.ID - Putusan MK yang dinilai memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju ke Pemilu 2024 sebagai cawapres berbuntut panjang.
Kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, Kaesang Pangarep, dan Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akhirnya buka suara.
giBaca Juga: Jokowi, Gibran, hingga Ketua MK Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme
Saat ditanya soal ini, putra sulung Jokowi itu tidak bicara banyak. Hanya saja, Gibran Rakabuming Raka menyebut bahwa semua penilaian terhadapnya dikembalikan kepada masyarakat.
Terlebih lagi, Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Wali Kota Surakarta baru 2,5 tahun.
Menurutnya, wajar jika masyarakat memiliki pandangan tersendiri tentang kualitasnya sebagai pemimpin daerah, yang kemudian mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Karyawati Dibunuh di Area Mal Central Park Disetop, Polisi Ungkap Kepribadian Pelaku
"Ya saya kembalikan lagi ke warga untuk menilai (hasil putusan MK syarat cawapres Pilpres 2024). Biar warga yang menilai (ragukan jadi cawapres)," kata Gibran, seperti dilansir dari Jawa Pos via Radar Solo, Selasa (24/10/2023).
Gibran Rakabuming Raka juga tidak menolak apabila proses hukum akan menyeretnya. Ia mengaku membiarkan proses laporan itu berjalan sebagaimana mestinya.
"Biarkan ditindaklanjuti KPK ya, mangga, mangga," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan keluarga Jokowi ke KPK pada Senin (23/10/2023).
Kaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.