politik

Dua Pasangan Capres Cawapres Resmi Daftar ke KPU, Begini Syarat dan Tahapan Jadwal Lengkap Pilpres 2024

Kamis, 19 Oktober 2023 | 14:45 WIB
Syarat dan Jadwal Pilpres 2024 (freepik)

Namun Mahkamah Konstitusi memberikan syarat tertentu kepada calon presiden dan wakil presiden, yaitu harus berusia di bawah 40 tahun sepanjang telah terpilih pada pilkada daerah sebelumnya.

Calon presiden dan wakil presiden pada pilpres lainnya harus memiliki latar belakang yang bebas dari catatan kriminal, korupsi, dan penyalahgunaan narkoba.

Pasal 169 UU Pemilu mewajibkan calon presiden dan wakil presiden berusia minimal 40 tahun.

Calon presiden dan wakil presiden juga harus memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan selama lima tahun terakhir.

Syarat calon presiden dan wakil presiden pada pemilu presiden mendatang adalah tidak boleh merupakan mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak ikut serta langsung dalam Gerakan 30 September 1965. 

Persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu presiden minimal lulus sekolah menengah atau sederajat.

Berikutnya, calon presiden dan wakil presiden tidak boleh mempunyai riwayat pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu presiden mendatang adalah harus berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak mempunyai utang, belum pernah diangkat menjadi anggota DPR, DPD atau DPRD dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Jadwal Pilpres 2024

1. Pendaftaran pasangan capres dan cawapres ke KPU (19-25 Oktober 2023)
2. Penetapan pasangan capres dan cawapres (13 November 2023)
3. Melakukan masa Kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)
4. Masa tenang capres dan cawapres (11 - 13 Februari 2024)
5. Perolehan Pemungutan Suara (14 Februari 2024)
6. Merekap data hasil pemungutan suara (15 Februari - 20 Maret 2024)
7. Mengucapkan sumpah atau janji sebagai presiden dan wakil presiden (20 Oktober 2024).

Perencanaan Pilpres 2024 juga berlangsung dalam dua putaran. Berikut jadwal Pilpres 2024 jika ada dua putaran:

Tahapan dan Jadwal untuk Putaran Kedua Pilpres 2024:

1. Pemutakhiran data pemilu dan penyusunan daftar pemilih sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan tanggal 25 April 2024 dilakukan oleh KPU.
2. Kampanye ulangan bagi peserta yang melanjutkan kontes dapat dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2024 sampai dengan tanggal 22 Juni 2024 yang berarti masa kampanye ini hanya berlangsung selama 20 hari.
3. Masa tenang pada putaran kedua akan dimulai pada tanggal 23 Juni 2024 dan berlangsung selama 3 hari ke depan.
4. Pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) putaran kedua akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2024 yang dilanjutkan dengan penghitungan suara yang harus diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam.
5. Pengumpulan suara, KPU mulai melakukan rekap data suara pada 27 Juni 2024 dan berakhir pada 20 Juli 2024.


6. Calon peserta kontestasi dapat mengajukan permohonan untuk mencalonkan diri dalam pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika terdapat ketidakpuasan, batas waktu pengajuan adalah 3 hari terhitung sejak KPU mengumumkan hasil pemilu pada 20 Juli 2024.
7. Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 :
Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden tahap kedua tetap dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Halaman:

Tags

Terkini