RBG.ID – PP Muhammadiyah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur ketentuan pencalegan.
Bagi pengurus Muhammadiyah yang maju menjadi caleg, diharuskan untuk nonaktif dari jabatannya. Baik DPR RI, DPRD, dan DPD RI Aturan itu berlaku sejak daftar calon tetap (DCT) diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan tersebut tertuang dalam SK Nomor tentang Ketentuan Pencalonan Anggota DPR RI/DPRD dan DPD dari Lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.
SK itu langsung ditandatangi Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekrearis PP Muhammadiyah Muhammad Sayuti, pada 18 September 2023 lalu.
Pimpinan persyarikatan beserta anggota pimpinan unsur pembantu pimpinan yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dinyatakan nonaktif dari jabatannya.
Apabila terpilih, mereka dinyatakan berhenti dari jabatannya. “Apabila tidak terpilih, dapat kembali aktif sebagai pimpinan dan unsur pembantu pimpinan,” terang Haedar Nashir dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Catat! Tarif LRT Jabodetabek Rp 3.000 hingga Rp 20.000 Mulai Oktober 2023
Ketentuan tersebut, kata dia, juga berlaku bagi pimpinan organisasi otonom dan pimpinan amal usaha Muhammadiyah.
Mereka yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI dan DPRD, dinyatakan nonaktif dari jabatannya. Jika terpilih, mereka dinyatakan berhenti dari jabatannya. Tapi, kalau tidak terpilih, bisa kembali aktif sebagai pimpinan.
Selanjutnya, pimpinan harian persyarikatan, seperti ketua dan wakil ketua, sekretaris, dan wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara, yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI, mereka dinyatakan nonaktif dari jabatannya.
Baca Juga: Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diumumkan Besok, Ada Promo?
Jika terpilih, mereka dinyatakan berhenti dari jabatannya. “Tetapi, tetap sebagai anggota pimpinan persyarikatan,” terang Haedar.
Hal itu juga berlaku bagi anggota pimpinan unsur pembantu pimpinan dan pimpinan organisasi otonom yang maju sebagai anggota DPD RI.