RBG.ID-JAKARTA, Belakangan ini banyak kalangan yang mempersoalkan tayangan azan salah satu televisi swasta nasional menampilkan bacapres Ganjar Pranowo.
Beberapa kalangan menilai ini merupakan bagian dari kampanye Ganjar Pranowo untuk menarik simpatik umat Islam. Bahkan, ada yang menilai hal ini tidak selayaknya dilakukan.
Namun, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan magrib yang menampilkan bakal calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Ditawari Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil Justru Makan Bareng Prabowo Subianto
KPI menilai tayangan yang menampilkan Ganjar Pranowo itu tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Keputusan ini diambil setelah KPI melakukan klarifikasi terhadap stasiun televisi yang menayangkan azan magrib dengan menampilkan sosok Ganjar Pranowo.
KPI mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk mengedepankan netralitas jelang Pemilu 2024 mendatang.
Tulus mengatakan, KPI mengimbau seluruh lembaga penyiaran tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis.
Baca Juga: Fantastis! Kekayaan Meningkat Rp 4 Miliar dalam Setahun, Cek LHKPN Bupati Mandailing Natal
Tulus memastikan, KPI akan menindaklanjuti setiap tayangan yang berpotensi melanggar ketentuan. KPI akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Pers menyikapi setiap tayangan bernuansa kepemiluan.
"Adapun langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan berpotensi melanggar. Maka, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers," papar Tulus.
Sebagaimana diketahui, Ganjar Pranowo muncul pada tayangan azan Maghrib salah satu stasiun televisi swasta nasional. Tayangan itu menjadi sorotan dan kemudian dikaitkan dengan politik identitas.(jpc)