Ia menegaskan, strategi pengawasan dana kampanye di antaranya time line yang ketat, pengawasan partisipatif, sumberdaya manusia yang memadai, kerjasama yang spesifik, produktif dan efektif serta metodologi pengawasan dan alat kerja yang investigatif.
Baca Juga: Batal Nikah, Gadis di Pasuruan Pilih Bunuh Diri di Vila Kosong Prigen
Upaya pencegahan yang tepat sasaran di Pemilu 2024 adalah lembaga legislatif, lembaga eksekutif, penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, lembaga keuangan, pemilik modal, kelompok strategis dan pihak asing. (*)