Kamis, 8 Juni 2023

Jadi Wadah Diskusi Akademik Islam, Diktis Kemenag Siap Gelar AICIS 2023 Dalam 3 Format Kegiatan Berikut Ini

- Kamis, 23 Maret 2023 | 15:45 WIB
Ilustrasi 3 orang sedang berbincang di rapat (Sumber: Edmond Dantès - Pexels.com)
Ilustrasi 3 orang sedang berbincang di rapat (Sumber: Edmond Dantès - Pexels.com)

RBG.id - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama (Kemenag) bakal kembali menggelar Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) pada 2-5 Mei di Surabaya.

Acara ke-22 yang digelar di UIN Sunan Ampel Surabaya ini akan membawa tema 'Recontextualizing Fiqh for Equal Humanity and Sustainable Peace'.

AICIS digelar sebagai wadah pakar dan akademisi dalam diskusi intensif berbasis pengetahuan akademik serta kasus lapangan tentang isu-isu fiqh dan hukum Islam.

Baca Juga: Bicara Seks Tak Kenal Agama, Pernyataan Alshad Ahmad Buat Takut Penggemar Tiara Andini

Perdebatan-perdebatan isu fiqh kekinian bakal dipaparkan dan dikaji dalam konteks perkembangan umat Islam untuk menghadapi tantangan zaman.

AICIS 2023 menyajikan kesempatan guna membuktikan kebutuhan serta perubahan fiqh saat menghadapi perubahan masyarakat masa kini.

Termasuk, mazhab fiqh terkenal yang kini perlu ditinjau, ditafsirkan, dan dikontekstualisasikan kembali.

Baca Juga: Segera Menikah! Kementerian Agama Bersiap Keluarkan Aturan Baru

Mengingat, acara tahun ini digelar guna mengembangkan perspektif dan merumuskan konsep baru fiqh tentang perdamaian global dan kemanusiaan universal.

"Juga mempromosikan best practices keberagaman di Indonesia pada kemanusiaan universal dan perdamaian global," ungkapnya dalam keterangan resmi Kemenag pada Rabu (22/3).

AICIS 2023 akan dibentuk ke dalam 3 format kegiatan.

Baca Juga: Digosipkan Pacaran, Ternyata Gading Marten dan Medina Dina Beda Agama?

Pada kegiatan pertama, ada testimoni untuk korban-korban kebijakan atau praktik yang tidak compliance dengan perdamaian dan kemanusiaan.

Testimoni ini rencananya akan dibawa oleh korban kekerasan keagamaan, seperti di kasus Ahmadiyah Kuningan dan kasus Agama Sunda Wiwitan.

Halaman:

Editor: Eka Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X