RBG.ID – Sebanyak 353 perwakilan wasit menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan dari PSSI pada Kamis (13/4). Ini menjadi langkah awal PSSI dalam memfasilitasi wasit dengan menjamin keselamatan mereka.
Dalam acara tersebut hadir Ketua Umum PSSI, Erick Thohir dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo yang memberikan kartu kepesertaan kepada 353 wakil wasit dari Liga 1 dan Liga 2.
Baca Juga: Nasib Shayne Pattynama Ada di Tangan Pelatih Shin Tae Yong
Lewat kesempatan itu, Erick Thohir mengatakan dengan menjadikan wasit sebagai bagian peserta BPJS, diharapkan ke depannya keselamatan para pengadil lapangan hijau ini dapat terjamin.
"Di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan,”
“Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya," ujar Erick Thohir.
Baca Juga: Indonesia vs Lebanon: Indra Sjafri Bersyukur Timnas U-22 Mendapat Lawan yang Bagus
Selain itu, sesuai dengan janji yang sempat dikatakan oleh Erick Thohir saat hendak mengajukan diri sebagai Ketua Umum PSSI, dia ingin membangun sepakbola Indonesia yang bersih dengan memperhatikan semua pelaku olahraga yang ada.
“Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih,” katanya.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan ini akan mencakup 2 hal yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: Hasil Indonesia vs Lebanon 1-2, Erick Thohir: 'Kalau ada mental, siap lari
Berikut manfaat yang didapat oleh wasit dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah.
- Seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja.
- Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan 100% upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
Baca Juga: Proses Naturalisasi Shayne Pattynama Telah Selesai, Erick Thohir Tegaskan Ini Soal Naturalisasi
- Apabila kecelakaan mengakibatkan cacat total tetap, maka akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta.
- Fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.
- Jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya.
- Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
Baca Juga: Laga Uji Coba Indonesia vs Lebanon Akan Dimulai Pukul 20.30 WIB
- Jika wasit meninggal, pendidikan anak juga dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta.
Menyusul agenda ini, BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI selanjutnya akan mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bahkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengharapkan semua cabang olahraga di Indonesia bisa mendapat fasilitas seperti ini ke dpannya.