Lalu, majelis hakim memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan roro fitria dengan catatan ia harus memberikan akses andre irawan untuk bertemu sang buah hati.
"Keempat, menetapkan penggugat sebagai pemegang hak atau pemeliharaan atas anak penggugat dan tergugat yang bernama Muhammad Sulat Alfatir yang lahir pada 9 Juli 2022," ujar Ahmad Yani.
"Dengan ketentuan, memberikan akses kepada tergugat sebagai ayah kandungnya untuk dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut," sambungnya.
andre irawan berkewajiban untuk menafkahi anak sebesar Rp5 juta per bulan.
"Kelima, menghukum tergugat untuk memberikan nafkah hadhanah sebesar Rp5 juta setiap bulan yang diberikan melalui penggugat (andre irawan) sampai anak tersebut dewasa atau memilih, sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," tutup Ahmad Yani. (Dtk/rbg)