Rabu, 31 Mei 2023

Catat! 5 Kegiatan Masyarakat Ini Dilarang Saat Ramadan Tahun 2023

- Selasa, 21 Maret 2023 | 13:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Sumber : Jawapos.com)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Sumber : Jawapos.com)

RBG.ID - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengeluarkan aturan tentang kegiatan masyarakat yang dilarang ketika Ramadan 1444 hijriah atau 2023.

“Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Senin (20/3). (jpc)

Adapun 5 kegiatan masyarakat yang dilarang selama Ramadan sebagai berikut.

BACA JUGA:Bicara Seks Tak Kenal Agama, Pernyataan Alshad Ahmad Buat Takut Penggemar Tiara Andini

Pertama, larangan berkonvoi berkendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kedua, bermain petasan atau kembang api sesuai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api.

Lalu, berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:Dibatasi Saat Ramadan, Tempat Hiburan Malam Hanya Beroperasi Hingga Jam 12 Malam

Selanjutnya, larangan Balapan liar sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar.

Terakhir, dilarang Tawuran. Hal ini sesuai Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X