RBG.ID - Polda Metro Jaya menunda reka adegan alias rekontruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Polisi terpaksa membatalkan agenda rekonstruksi penganiayaan yang menggemparkan masyarakat Indonesia karena 2 alasan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, beberapa saksi berhalangan hadir.
Baca Juga: Hampir Punah, Kemendikbudristek dan Kemendagri Prioritaskan Revitalisasi Bahasa Daerah
Ia menyebut, ada 2 alasan kenapa rekonstruksi batal.
“(Karena) mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis,” kata Hengki tanpa merinci pertimbangan teknis yang dimaksud.
Baca Juga: Beragam Koleksi Mangga: Taman Buah Kebun Raya Purwodadi
Seperti diketahui, pihak kepolisian berencana menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) pada Kamis (8/3).
"Maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending,” tuturnya.
Baca Juga: Parah Banget! Suami Temukan Video Mesra Istri Bareng Pria Lain
Kepastian waktu rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora yang baru akan disampaikan ke publik setelah semua pihak termasuk saksi dan tersangka mengonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan jurnalis, dalam rekonstruksi, penyidik akan menguji keterangan tersangka, saksi, lalu menyesuaikannya dengan alat bukti.
"Rekontruksi akan dilakukan kurang lebih 23 adegan, dengan menghadirkan para pelaku dan juga saksi serta pihak dari kejaksaan," ungkapnya.
Baca Juga: Inilah Profil Ketua DPRD Luwu Timur Aripin yang Tolak Jabat Tangan dengan Warga, Lulusan AIAN
Artikel Terkait
LPSK Putuskan Lindungi David Korban Penganiayaan Berat Mario Dandy
Membaik, Kondisi Terkini David Sedang Memasuki Fase Pemulihan Emosional
APA Diduga Jadi Pembisik Pertama Mario Dandy Aniaya David, Sudah Diperiksa Penyidik
Tutupi Wajah dengan Hoodie Putih, AG Bungkam Usai Resmi Ditahan Atas Kasus Penganiayaan David
Tanggapi Kekasih Mario Dandy AG Ditahan, Pihak David Apresiasi Kinerja Polisi