Ketika pemberitaan itu mencuat, Netflix Korea menyatakan tengah mengamati perkembangan kasus sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
’’Kami sudah mendengar pemberitaan media, investigasi sedang berlangsung,” tegasnya.
Pada akhir Februari, Ah-in dinyatakan positif menggunakan beberapa zat adiktif. Yakni, ganja, ketamin, kokain, dan propofol.
Baca Juga: Depo Pertamina Plumpang Kembali Beroperasi, Pertamina: Pasokan BBM Aman
Terkait hal tersebut, agensi Ah-in UAA menyatakan akan bekerja sama aktif selama proses penyelidikan.
’’Kami juga berencana memberikan keterangan lebih lanjut (kepada publik) terkait hal-hal tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Ingat! BCA Bakal Ubah Nomor Layanan SMS-nya Mulai 1 Mei
Mengutip Perundangan Pengendalian Narkotika, bila Ah-in dinyatakan bersalah terkait penyalahgunaan obat-obatan, dia terancam penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal KRW 100 juta atau Rp 1,18 miliar. (fam/c7/ayi)