RBG.ID, BANDUNG - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial MRS (30).
Dia diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolrestabes Bandung Kombespol Aswin Sipayung mengatakan, aksi tak terpuji dari MRS itu diduga sudah terjadi sejak 2017.
Hal itu diketahui setelah salah satu anak yang merupakan korban melapor kepada ibu kandungnya.
Baca Juga: Bangun SDM Unggul, Pemdes Ciburial Kabupaten Bandung Gulirkan Beasiswa Masagi
“Bahwa kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai sekarang, di mana salah satu korban melapor ke ibu kandung di mana diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka yaitu ayah tiri korban,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Selasa (24/1).
Saat ini kedua korban telah berusia 16 dan 13 tahun dan telah menjadi korban asusila MRS sejak usia 6 dan 10 tahun.
Aswin menuturkan, pelaku kerap kali melancarkan nafsu bejatnya dengan memaksa dan mengancam kedua anaknya. Korban yang merasa tertekan akhirnya menuruti keinginan pelaku.
Baca Juga: Doa Memasuki Bulan Rajab