Sabtu, 30 September 2023

Kades Cibinong Gunungsindur Ditahan Polisi, Camat Tegaskan Kasus Bukan Saat Menjabat Kepala Desa

- Rabu, 31 Mei 2023 | 08:22 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara

RBG.ID - Kabar penahanan terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor, EK dan Kepala Desa (Kades) Cibinong Kecamatan Gunungsindur, HM oleh Polres Bogor ramai diperbincangkan publik.

Dari keterangan yang dihimpun, penahanan terhadap kedua pejabat tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau pemalsuan berdasarkan adanya laporan ke kepolisian Polres Bogor dengan nomor : LP/B/2327/XII/2022/JBR/RES BOGOR.

Dimintai tanggapannya soal penahanan seorang Kades yang ada di wilayah yang dipimpinnya, Camat Gunungsindur, Dace Hatomi mengatakan, pihaknya menghormati apapun proses hukum.

Baca Juga: Dongkrak Elektabilitas Prabowo Subianto, Eks Ketum PSSI Gerilya di Jawa Barat

Terlebih, kasus yang menjerat Kades ini bukan terkait tata kelola pemerintahan desa saat yang bersangkutan menjabat.

"Yang saya dengar kasusnya ini bukan saat yang bersangkutan menjabat jadi Kades, tapi sebelumnya. Jadi bukan soal tata kelola dari pemerintahan desa yang sekarang," ungkap Dace Hatomi di ruang kerjanya.

Camat Gunungsindur menjelaskan, saat ini pihaknya terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan DPMD mengenai persoalan tersebut.

Baca Juga: Orang Tuanya Kedapatan Menyimpan Alkitab, Seorang Balita di Korea Utara Dihukum Penjara Seumur Hidup

Terutama, jika benar ada kekosongan jabatan Kades selama menjalani proses hukum.

"ini kan kasusnya baru dan belum ada keputusan tetap. Apakah nanti akan ada pelaksana harian atau apa? Saya masih berkoordinasi dengan DPMD," ujarnya.

Dace Hatomi menegaskan, pelayanan publik atau pelayanan terhadap warga masyarakat di Desa Cibinong tetap berjalan dengan normal.

Baca Juga: Atalia Praratya Terbitkan Buku 'Cuma Rindu' yang Membahas Eril, Anak Sulungnya yang Pergi di Sungai Aare

Hanya saja yang harus diantisipasi jika ada hal-hal penting kebijakan publik yang bersifat strategis dan perlu tandatangan Kades.

"Itu yang saat ini masih sedang kami komunikasikan dengan pihak DPMD. Karena ada beberapa hal strategis yang jika ditetapkan kebijakannya merupakan kewenangan Kepala Desa. Misalnya ada Musdes, soal bantuan keuangan Dana Desa, ADD dan lainnya," pungkasnya (sir)

Halaman:

Editor: Lucky Lukman Nul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X