Sabtu, 25 Maret 2023

6 Ribu Keluarga di Kabupaten Bogor Tinggal di Hutan

- Minggu, 5 Maret 2023 | 20:51 WIB
Salah satu pemukiman warga Kabupaten Bogor yang masuk kawasan hutan. (Foto: Hendi/Radar Bogor)
Salah satu pemukiman warga Kabupaten Bogor yang masuk kawasan hutan. (Foto: Hendi/Radar Bogor)

RBG.ID-CIBINONG, Lebih dari 6 ribu keluarga di Kabupaten Bogor bermukim di lahan yang masuk peta kawasan hutan.

Mereka tersebar di 71 desa dari 22 kecamatan di Kabupaten Bogor. Mereka telah membangun permukiman, sarana prasarana umum, serta kegiatan sosial dan keagamaan di kawan hutan.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor telah mendata jumlah permukiman yang masuk dalam kawasan hutan. Hal tersebut sebagai langkah memberikan kepastian hukum terhadap ribuan masyarakat Kabupaten Bogor itu.

Baca Juga: Keren, Cibinong Miliki Hutan Kota di Pakansari yang Jadi Paru-paru Kabupaten Bogor

"Di Kabupaten Bogor ini salah satu daerah yang mudah-mudahan nanti ada konsep penyelesaiannya, ada kepastian hukum terhadap masyarakat. Untuk permukiman yang ada di dalam kawasan hutan," ujar Kepala Bidang Pertanahan DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto kepada Radar Bogor, Minggu (5/3/2023).

Menurutnya, ada empat konsep penyelesaian dari permasalahan tersebut. Pertama persetujuan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan.

Kedua yakni pelepasan kawasan hutan, ketiga perhutanan sosial dan keempat persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Baca Juga: Keren, Damkar Kabupaten Bogor Wakili Indonesia di Ajang Dunia

Nantinya, tim terpadu yang dibentuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan diketuai orang dari Universitas IPB, yang akan mengkaji permukiman yang masuk dalam kawasan hutan.

"Kemungkinan pada pertengahan tahun ini tim terpadu turun ke lapangan. Mereka meninjau terhadap bangunan yang sudah ada. Sudah dari dulu tapi perizinannya tidak ada, atau status hukumnya tidak ada," jelas Eko.

Dari hasil pengkajian tim terpadu, akan diusulkan ke KLHK dari masing-masing titik permukiman.

Tim terpadu juga yang akan menentukan konsep penyelesaian yang tepat dari masing-masing permukiman di kawasan hutan.

DPKPP berharap, masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan hutan segera mendapat kepastian hukum. Terlebih mendapat alas hak atas lahan yang ditinggalinya.

"Yang jelas tidak mengurangi kawasan hutan yang ada, tetapi kalau untuk permukiman, mudah-mudahan nanti atas pertimbangan tim terpadu. Mudah-mudahan bisa dilakukan pelepasan kawasan hutan, sehingga masyarakat bisa mempunyai status hukum tanahnya," tandasnya.(cok)

Halaman:

Editor: Alpin RBG

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X